Jakarta PPKM Level 2, Transportasi Umum Beroperasi 100 Persen Kapasitas

Muhammad Refi Sandi
Transportasi di DKI Jakarta kini beroperasi 100 persen kapasitas seiring pemberlakuan PPKM Level 2. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama tujuh hari mulai 8 hingga 14 Maret 2022. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 tertuang transportasi umum di Jakarta kini bisa beroperasi 100 persen.

"Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan Kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ojek (online dan pangkalan); penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub dikutip Kamis (10/3/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Kadishub Nomor 145 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2 di Ibu Kota.

"Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Syafrin dalam SK.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bali yang Bisa Mempercepat Perjalanan dan Menghemat Biaya

Megapolitan
2 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Cianjur, Hindari Macet Puncak dan Hemat Waktu Perjalanan

Health
4 hari lalu

Dokter Imbau Masyarakat di Jakarta Mandi Usai Terkena Air Hujan, Kenapa?

Nasional
7 hari lalu

Anies: Selamat Ulang Tahun Presiden Prabowo, Semoga Allah Beri Petunjuk dan Perlindungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal