Jakarta PSBB Transisi, Restoran Boleh Layani Makan di Tempat

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi rumah makan. (Foto: Istimewa)

"Tidak menggunakan alat makan atau minum yang mengharuskan pengunjung berbagi dalam mengonsumsinya seperti sisha," bunyi Pergub tersebut.

Selain itu rumah makan atau kafe dibolehkan menggelar live music dengan menerapkan jaga jarak. Pengunjung dilarang berlalu lalang saat menikmati layanan makan di tempat.

"Jika penanggung jawab tidak melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat akan diberikan sanksi administratif berupa penutupan paling lama satu kali 24 jam," bunyi Pasal 12 Ayat (2) Pergub itu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Akui Masalah Sampah Jakarta Belum Tuntas, Pengangkutan Dipercepat

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Akui Masih Ada Aduan di JAKI yang Mandek, Janji Benahi Sistem

Megapolitan
3 hari lalu

ASN DKI Dilarang Bekerja dari Kafe saat WFH, Pramono Ancam Sanksi Tegas

Megapolitan
3 hari lalu

Pejabat Madya dan Layanan Publik DKI Tetap Wajib Ngantor  meski Ada Kebijakan WFH Tiap Jumat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal