"Tidak menggunakan alat makan atau minum yang mengharuskan pengunjung berbagi dalam mengonsumsinya seperti sisha," bunyi Pergub tersebut.
Selain itu rumah makan atau kafe dibolehkan menggelar live music dengan menerapkan jaga jarak. Pengunjung dilarang berlalu lalang saat menikmati layanan makan di tempat.
"Jika penanggung jawab tidak melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat akan diberikan sanksi administratif berupa penutupan paling lama satu kali 24 jam," bunyi Pasal 12 Ayat (2) Pergub itu.