Jakarta PSBB Transisi, Restoran Boleh Layani Makan di Tempat

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi rumah makan. (Foto: Istimewa)

"Tidak menggunakan alat makan atau minum yang mengharuskan pengunjung berbagi dalam mengonsumsinya seperti sisha," bunyi Pergub tersebut.

Selain itu rumah makan atau kafe dibolehkan menggelar live music dengan menerapkan jaga jarak. Pengunjung dilarang berlalu lalang saat menikmati layanan makan di tempat.

"Jika penanggung jawab tidak melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat akan diberikan sanksi administratif berupa penutupan paling lama satu kali 24 jam," bunyi Pasal 12 Ayat (2) Pergub itu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
18 jam lalu

Ayo ke Jakarta Timur Career Fest, 2.000 Lowongan Kerja dari 37 Perusahaan Tersedia

1 hari lalu

Pramono Bicara Penanganan Sungai Lintas Wilayah, Pemprov DKI Fokus Normalisasi 13 Jalur Air

2 hari lalu

Daftar 11 Sungai di Jakarta Bakal Dipasangi Saringan Sampah, Cegah Mengalir ke Hilir

3 hari lalu

Pramono soal Rencana Transjakarta Kelola Transportasi Udara: Antisipasi Jangka Menengah-Panjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal