Jakarta PSBB Transisi, Restoran Boleh Layani Makan di Tempat

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi rumah makan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi setelah empat pekan melakukan pengetatan. PSBB transisi yang tertuang dalam Pergub No 101 Tahun 2020 akan dimulai Senin (12/10/2020) besok.

Salah satu sektor yang direlaksasi yaitu bidang usaha kuliner. Restoran dan rumah makan dibolehkan melayani pengunjung makan di tempat.

"Pengelola rumah makan, kafe, dan restoran yang menyelenggarakan kegiatan makan di tempat harus melaksanakan protokol kesehatan," bunyi Pasal 12 Pergub tersebut yang dikutip iNews.id di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Dalam melayani makan di tempat, pengelola restoran wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh kepada pengunjung. Kemudian mewajibkan pengunjung memakai masker.

Selain itu pengelola wajib mengatur interaksi pengunjung yakni pemberian jaga jarak minimal 1,5 meter antarorang kecuali satu domisili. Pengelola juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Ungkap Alasan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Tak Digelar di Balai Kota

Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Perkuat Transformasi Digital Pendapatan

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Hibahkan Gedung Pemprov DKI kepada YLBHI, Titip Pesan Suarakan Aspirasi Rakyat

Megapolitan
3 hari lalu

Rano Karno Pastikan Pemprov DKI bakal Kembali Salurkan Bantuan ke Wilayah Terdampak Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal