Jaksa Sebut Eksepsi Habib Rizieq hanya Argumen Ditambahi Ayat-Ayat

Okto Rizki Alpino
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

JPU menyebut eksepsi Habib Rizieq tidak sesuai dasar hukum. Eksepsi yang disampaikan Habib Rizieq hanya argumen-argumen yang ditambahi dengan ayat-ayat Al-Qur'an.

"Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku. Melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," tuturnya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Putusan MK: Tangkap Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung

Nasional
2 bulan lalu

Anggota DPR Usul Polisi-Jaksa Dilibatkan Lindungi Saksi dan Korban Bareng LPSK

Megapolitan
3 bulan lalu

Heboh Jaksa Berpistol Ngamuk di Pondok Aren Tangsel, Kejagung Buka Suara

Seleb
3 bulan lalu

Panas! Bukti Rekaman Nikita Mirzani Dianggap Fiktif Pihak Reza Gladys

Seleb
3 bulan lalu

Kronologi Lengkap Nikita Mirzani Ribut dengan Jaksa hingga Menolak Dibawa ke Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal