Jaksa Sebut Eksepsi Habib Rizieq hanya Argumen Ditambahi Ayat-Ayat

Okto Rizki Alpino
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

JPU menyebut eksepsi Habib Rizieq tidak sesuai dasar hukum. Eksepsi yang disampaikan Habib Rizieq hanya argumen-argumen yang ditambahi dengan ayat-ayat Al-Qur'an.

"Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku. Melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," tuturnya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Puspadaya Perindo Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jaktim, Desak Pelaku Dihukum Setimpal

Nasional
5 hari lalu

KPK Blak-blakan soal OTT Jaksa, Tegaskan Tak Ada Intervensi

Nasional
5 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Jaksa Nakal Kajari Bangka Tengah Terima Uang Rp840 Juta

Nasional
5 hari lalu

Terungkap! Alasan Jaksa HSU Kabur saat OTT KPK, Ternyata Ketakutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal