Jaksa Sebut Eksepsi Habib Rizieq hanya Argumen Ditambahi Ayat-Ayat

Okto Rizki Alpino
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

JPU menyebut eksepsi Habib Rizieq tidak sesuai dasar hukum. Eksepsi yang disampaikan Habib Rizieq hanya argumen-argumen yang ditambahi dengan ayat-ayat Al-Qur'an.

"Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku. Melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," tuturnya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR, Akui sudah Disanksi Kejagung

Nasional
5 hari lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

Nasional
22 hari lalu

Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Mengulang Dakwaan

Nasional
1 bulan lalu

Eks PPK Kemendikbudristek Ngaku Terima dan Bagi-Bagi Uang Pengadaan Laptop Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal