Jaksa Sebut Eksepsi Habib Rizieq hanya Argumen Ditambahi Ayat-Ayat

Okto Rizki Alpino
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi Habib Rizieq Shihab yang menyebut dakwaan atas kasus kekarantinaan kesehatan merupakan fitnah. Jaksa menegaskan dakwaan itu dibuat berdasarkan fakta dan alat bukti.

"Dakwaan jaksa penuntut umum tidak satu huruf atau kata-kata yang bertuliskan fitnah yang ditujukan kepada terdakwa, dakwan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada," kata jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Fakta dan alat bukti yang dimaksud JPU yakni seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. Selain itu, ditambah pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa sebelum dilimpah ke Pengadilan.

Jaksa juga membantah jika dakwaan itu sebagai bentuk upaya kriminalisasi kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Jaksa menegaskan perkara yang diusut adalah kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

"Padahal selain kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama juga terdakwa menyelenggarakan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih lima ribu orang umat," ujarnya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Putusan MK: Tangkap Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung

Nasional
2 bulan lalu

Anggota DPR Usul Polisi-Jaksa Dilibatkan Lindungi Saksi dan Korban Bareng LPSK

Megapolitan
3 bulan lalu

Heboh Jaksa Berpistol Ngamuk di Pondok Aren Tangsel, Kejagung Buka Suara

Seleb
3 bulan lalu

Panas! Bukti Rekaman Nikita Mirzani Dianggap Fiktif Pihak Reza Gladys

Seleb
3 bulan lalu

Kronologi Lengkap Nikita Mirzani Ribut dengan Jaksa hingga Menolak Dibawa ke Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal