JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menguji coba sistem satu arah atau one way di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, mulai 8 Oktober 2018. Sejumlah rekayasa lalu lintas telah disiapkan untuk mempermudah pengendara.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko menuturkan, sistem satu arah di Jalan KH Wahid Hasyim berlaku mulai pukul 09.00 WIB. Penerapan satu arah dimulai dari simpang Jalan Jaksa sampai dengan simpang Jalan Agus Salim dari arah timur ke barat atau menuju Sarinah.
Pengendara yang melintas di Jalan KH Wahid Hasyim dan Agus Salim dilarang belok kanan dari arah selatan dan barat di simpang Sabang.
Sistem one way juga berlaku di Jalan Agus Salim dari simpang Jalan KH Wahid Hasyim sampai simpang Jalan Kebon Sirih atau Jalan Sabang. Bagi pengendara dari arah barat ke selatan dilarang belok kanan di simpang Jalan Kebon Sirih-Agus Salim.
“Sistem ini akan diuji coba mulai tanggal 8-22 Oktober dan berlaku efektif 23 Oktober 2018,” kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (4/10/2018).