"Realisasinya nanti kita breakdown agar camat sampaikan ke lurah untuk menggerakkan potensi masyarakat. Termasuk agar radius 100 meter dari TPS tidak boleh ada APK," kata Denny.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mengatakan, mendukung hasil kesepakatan dalam rapat tersebut. Sebab, kegiatan penertiban terhadap APK yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat nantinya itu sudah sesuai aturan sehingga tidak ada alasan pihak tertentu menolak.
"Bahkan terhadap APK yang menyalahi aturan atau mengganggu fasilitas publik dan membahayakan pengguna jalan serta yang dipasang di lokasi melanggar, kami rekomendasikan ditertibkan sebelum masa tenang akhir pekan ini," tuturnya.