JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar partai politik segera menyerahkan daftar kepengurusan mereka sebagai salah satu syarat untuk ikut tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan partai politik hendaknya menyerahkan daftar tersebut satu bulan sebelum tahapan pendaftaran calon Pilkada 2020 dimulai.
"Kami tentu berharap, sebagaimana harapan pada surat kami itu hari ini (karena 4 September 2020 merupakan tahapan pendaftaran calon digelar) sudah bisa dimasukkan semua (oleh parpol)," kata dia, Selasa (4/8/2020).
Sebenarnya menurut Ketua KPU jika merujuk Peraturan KPU maka tenggat waktu penyerahan dokumen tersebut bisa diterima sampai sebelum tahapan pendataran calon.
Namun, KPU meminta penyerahannya satu bulan sebelum tahapan pendataran calon dimulai karena penyelenggara pemilu memerlukan waktu untuk mendistribusikan dokumen itu ke KPU tingkat daerah.