JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang vonis terhadap Mario Dandy Satriyo pada Kamis (7/9/2023) besok. Mario Dandy bakal divonis atas kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
Menanggapi agenda sidang vonis tersebut, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mengaku tetap mencintai anaknya. Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut memberikan dukungan penuh kepada Mario Dandy.
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi. Terima kasih," kata Rafael Alun usai menghadiri sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui beberapa perusahaan di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.