John Kei Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus pembunuhan berencana, perusakan dan kepemilikan senjata tajam John Kei. (Foto: iNews).

John Kei dan 3 anak buahnya ditangkap polisi karena diduga terkait perusakan rumah di Cipondoh Tangerang dan penganiayaan yang menewaskan Yustus Corwing Key (46) di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjanaa mengatakan, para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang terkait permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap mereka yakni pidana mati.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

Terungkap, Ini Peran 2 Maling Motor yang Tembak Warga di Palmerah Jakbar

Nasional
24 jam lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Sumedang, 5 Orang Ditangkap

Megapolitan
1 hari lalu

Tampang 2 Maling Motor yang Tembak Warga di Palmerah Jakbar

Nasional
1 hari lalu

Usut Kasus Pandji Pragiwaksono, Polda Metro Jamin Profesional dan Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal