John Kei Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus pembunuhan berencana, perusakan dan kepemilikan senjata tajam John Kei. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - John Refra Kei, tersangka kasus penyerangan rumah saudaranya Nus Kei dan pembunuhan di Duri Kosambi, Jakarta Barat akan dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini. Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.

Kuasa Hukum Jhon Kei, Roy Steven Lee mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Kami mengundang rekan-rekan media untuk menghadiri P21/tahap 2 klien kami John Refra Kei, pada hari ini pukul 11.00 WIB," ujarnya dalam keterangan di Jakrta, Senin (19/10/2020). 

Polda Metro Jaya sebelumnya memperpanjang masa penahanan John Kei hingga 19 Oktober 2020. Steven Lee mengatakan, hal itu disampaikan polisi melalui surat yang diterima kuasa hukum pada Minggu, 20 September 2020 pukul 01.30 WIB. 

"Fix diperpanjang sampai dengan 19 Oktober. Surat kami terima pas jam 01.30 WIB, demikian informasi dari kami tim kuasa hukum John Kei," katanya ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Pastikan Penutupan Jalan untuk Presiden Jerman Hanya Situasional

57 tahun lalu

585 Personel Kepolisian Kawal Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman Frank-Walter di Jakarta

57 tahun lalu

Sarang Judi Berkedok Timezone Dibongkar, Raup Omzet hingga Rp2,1 Miliar per Bulan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jaksel, Sita Pil Diduga Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal