Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan John Kei hingga 19 Oktober

Riezky Maulana
Tersangka kasus pembunuhan berencana, perusakan dan kepemilikan senjata tajam John Kei. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan John Kei hingga 19 Oktober 2020. John Kei merupakan tersangka kasus penyerangan dan pembunuhan.

Salah satu anggota tim kuasa hukum John Kei, Steven Lee mengatakan, kepastian itu disampaikan polisi melalui surat yang diterima kuasa hukum Minggu (20/9/2020) pukul 01.30 WIB. 

"Fix diperpanjang sampai dengan 19 Oktober. Surat kami terima pas jam 01.30 WIB, demikian informasi dari kami tim kuasa hukum John Kei," katanya ketika dikonfirrmasi melalui pesan singkat.

Dia mengungkapkan, penahanan John Kei berakhir pada Sabtu, 19 September 2020. Namun, hingga Minggu dini hari tim kuasa hukum belum mendapatkan kepastian dari polisi.

"Secara hukum bila jam 23.59 WIB kemarin tidak ada surat perpanjangan dari penyidik maka sudah dipastikan harus bebas demi hukum," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama

Nasional
13 jam lalu

Berkas Roy Suryo, Rismon dan Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Megapolitan
15 jam lalu

Polda Metro Ungkap Bocoran soal 3 Orang Sekeluarga Tewas di Jakut, Apa Itu?

Seleb
15 jam lalu

Timothy Ronald Diperiksa Polisi Besok?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal