Perkara nomor 221 diketahui merupakan berkas untuk terdakwa Habib Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan.
Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus sama.
Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan. Sedangkan untuk kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.
Dalam sidang putusan pada Kamis (27/5/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk banding.