JPU Ajukan Banding Vonis Kasus Kerumunan Habib Rizieq

Antara
JPU mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq. (Foto: Istimewa)

Perkara nomor 221 diketahui merupakan berkas untuk terdakwa Habib Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan.

Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus sama.

Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan. Sedangkan untuk kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.

Dalam sidang putusan pada Kamis (27/5/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk banding.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
21 jam lalu

Mengenang Antasari Azhar, Jaksa Pertama Jabat Ketua KPK yang Gigih Berantas Korupsi

Seleb
3 hari lalu

Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat

Seleb
3 hari lalu

Banding Ditolak! Vadel Badjideh Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Seleb
4 hari lalu

Resmi Ajukan Banding, Nikita Mirzani Berharap Bebas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal