Menurutnya, penangkapan tiga remaja itu bermula saat mendapatkan informasi ada sepeda motor bodong yang dijual seharga Rp7 juta melalui media sosial Facebook. Sepeda motor bodong itu dijual hanya untuk wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dia menyampaikan, petugas menyamar sebagai pembeli sepeda motor itu. Petugas dan ketiga remaja itu bersepakat untuk bertemu di Depan Koramil Pondok Gede, Jalan Raya Jatiwaringin, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi pada Rabu (10/2/2021).
”Dan benar saja pada saat menyamar sebagai pembeli terjadilah transaksi langsung kami sergap, langsung kami amankan,” katanya. Setelah itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa tiga remaja tersebut dan mereka mengaku sepeda motor itu hasil aksi mereka di Kota Depok.