Adapun penertiban tersebut, tambahnya, dilakukan sesuai Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Adapun razia dan pengawasan ketertiban umum menjelang pergantian tahun itu bakal terus dilakukan selain di Jalan Kebayoran Lama dan Jalan Ciledug Raya atau tepatnya di kawasan Pasar Kebayoran Lama.