DEPOK, iNews.id - Polisi menetapkan kakek berinisial N alias Engkong (70) sebagai tersangka kasus pencabulan dengan modus meremas alat kelamin bocah di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Korban bocah berinisial MDF (12) tewas usai diremas alat kelaminnya oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengungkapkan kakek tersebut tidak hanya mencabuli satu bocah saja.
"Untuk ancamannya 5 sampai 15 tahun, untuk sekarang kami kenakan karena perilaku yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak berulang ke banyak korban," kata Hadi dikutip Jumat (28/9/2023) malam.
Hadi mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa dua saksi yang juga menjadi korban pencabulan oleh tersangka.
"Yang bersangkutan melakukan beberapa kali pencabulan terhadap beberapa korban yang saya dapatkan sekarang sekitar 3-5 korban, yang rata-rata anak-anak," ucapnya.
Dia menjelaskan, saksi itu juga diremas kelaminnya saat sedang bermain. Namun, saksi tidak melapor karena risih.
"Terus beberapa hari kemudian kemarin 3 orang yaitu D, A, R menaiki sepeda motor kemudian bertemu yang bersangkutan, yang bersangkutan melakukan peremasan kepada korban disaksikan oleh kedua rekannya, dan setelah itu korban menyampaikan ke rekannya kalau sakit-sakit," kata Hadi.