Kamar Apartemen di Tangsel Dijadikan Pabrik Tembakau Sintetis, 9 Pelaku Ditangkap

hambali
Polres Tangerang Selatan membongkar pabrik tembakau sintetis di salah satu kamar apartemen. (Foto: MPI/Hambali)

"Jarangannya betul-betul rapih. Untuk mengelabui petugas mereka sembunyikan barang tersebut di dalam kemasan kopi. Untuk bahan baku yang mereka sebut bibit, sementara pengakuan mereka dapat dari seseorang," tuturnya.

Dalam sehari, para pelaku bisa membuat berkilo-kilo tembakau sintetis. Mereka lantas memasarkannya melalui media sosial. Diduga operasional pabrik mereka telah berjalan sekira 6 bulan terakhir.

"Untuk seharinya tidak sampai 10 kilo produksinya. Pabriknya dibagi-bagi ada beberapa tempat. Yang kita temukan ada di apartemen di Tangsel dan sebuah kontrakan di Makassar," ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 129 huruf (a) dan (c) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Ombudsman Temukan Fasilitas Standar Apartemen di Lapas Cibinong, Minta Imipas Bertindak

7 hari lalu

Polda Metro Bongkar Lab Tembakau Sintetis di Gambir Jakpus, Pelaku Jualan di Medsos

10 hari lalu

Kronologi Kebakaran Apartemen di Penjaringan Jakut, Api Menjalar ke 5 Lantai

10 hari lalu

Kebakaran Landa Apartemen di Penjaringan Jakut, 12 Unit Damkar Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal