Kanit Polsek Penjaringan AKP M Fajar Terancam Dipecat Tidak Hormat

Achmad Al Fiqri
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto : Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.id - Kanit ReskrimPolsek Penjaringan, AKP M. Fajar terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penindakan kasus judi online.

"Iya (terancam) PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," kata  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).

Zulpan menegaskan pemberian sanksi PTDH menunggu hasil rekomendasi Paminal Mabes Polri. Bila sudah ada rekomendasi, penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

"Nanti akan dipelajari sama penyidik, hari Senin kita patsus dan kita riksa secara mendalam," tutur Zulpan.

Nantinya, AKP Fajar akan ditahan di SPN Lido, Jawa Barat. AKP Fajar bersama tujuh anggotanya akan dikurung selama 30 hari.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
23 jam lalu

Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polda Metro Bongkar Lab Tembakau Sintetis di Gambir Jakpus, Pelaku Jualan di Medsos

2 hari lalu

Sempat Geledah Kantor BPN di Bogor, Polda Metro: Beda Perkara dengan OTT KPK

3 hari lalu

Polda Metro Umumkan Hasil Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal