JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti 24 kg sabu, 1.840 butir ekstasi, dan menangkap 12 tersangka, termasuk 2 karyawan Lion Air serta satu petugas bandara. Polisi bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mengungkap kasus itu.
"Dari hasil mapping dan analisis para penyidik di lapangan kita berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno Hatta, di mana kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 butir," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian, Kamis (18/4/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya kurir antarprovinsi yang sering mengirim sabu dan ekstasi dari Medan ke Jakarta. Polisi kemudian menangkap 7 tersangka, termasuk 2 karyawan Lion Air berinisial DA dan RP.
DA dan RP diketahui membantu MRP, kurir narkotika, mengambil barang haram dari luar dan memasukkannya ke dalam area Bandara Kualanamu Medan tanpa melalui proses pemeriksaan.
Setelah itu, mereka bertukar tas berisi narkotika di Bandara Kualanamu dan membawanya ke dalam pesawat Lion Air yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.