Karyawati di Cikarang Laporkan Atasannya ke Polisi, Mengaku Alami Pelecehan Seksual

Ade Suhardi
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Ilustrasi/Ist)

BEKASI, iNews.id - Seorang karyawati salah satu perusahaan di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Bekasi. Korban mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan P yang menjabat general manager di perusahaan tempatnya bekerja. 

Korban melaporkan P dengan nomor laporan polisi LP/B/172/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Januari 2024.

Kuasa hukum korban, Aris Widodo mengatakan, korban baru bekerja di perusahaan yang berada di Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, selama 3 bulan. 

"P dilaporkan dengan dugaan Pasal 281 KUHP jo Pasal 6 B Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” kata Aris, Sabtu (27/1/2024).

Kuasa hukum korban yang lain, Arifin, menambahkan kliennya selaku korban sudah diperiksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi. Menurutnya ada 5 saksi yang mengetahui pelecehan ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Geger! Nasabah Bank di Cibitung Bekasi Dirampok di Siang Bolong, Uang Rp30 Juta Dirampas

5 hari lalu

Red Notice Syekh Ahmad Al Misry Terbit, Jadi Buronan Internasional

7 hari lalu

Tegas! KAI Commuter Blacklist 40 Pelaku Pelecehan Seksual, Tak Bisa Naik KRL

25 hari lalu

Anak Tak Lolos SPMB, Orang Tua Protes Gembok Pagar SMPN 6 Tambun Utara Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal