Karyawati yang Diajak Staycation Bosnya Ajukan Perlindungan, LPSK Adakan Pertemuan

muhammad farhan
Gedung LPSK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima pengajuan perlindungan dari karyawati yang diduga jadi korban pelecehan seksual bermodus ajakan staycation dari bosnya untuk perpanjangan kontrak. Korban mengajukan permohonan perlindungan sejak Sabtu (6/5/2023). 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan pihaknya akan menelaah permohonan tersebut guna memproses syarat-syarat pemberian perlindungan. LPSK juga akan melakukan pertemuan dengan korban beserta kuasa hukumnya guna mendalami landasan permohonan perlindungan.

"Sudah (mengajukan). Kami akan bertemu dengan penasihat hukum dan korbannya hari ini," kata Edwin, Selasa (9/5/2023). 

Edwin mengungkapkan, pengajuan perlindungan dilakukan korban lewat laman resmi LPSK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Red Notice Syekh Ahmad Al Misry Terbit, Jadi Buronan Internasional

6 hari lalu

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

7 hari lalu

Tegas! KAI Commuter Blacklist 40 Pelaku Pelecehan Seksual, Tak Bisa Naik KRL

9 hari lalu

Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kasus TPPU Febrie ke LPSK: untuk Perlindungan Keamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal