Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Wajib Booster di Mal hingga Perkantoran 

Bachtiar Rojab
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengambil langkah cepat di tengah lonjakan kasus Covid-19. Salah satunya, dengan menerapkan wajib booster bagi pengunjung yang akan memasuki wilayah perkantoran, pelaku perjalanan, hingga mal atau pusat perbelanjaan. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menuturkan, kebijakan mengenai wajib booster bagi masyarakat yang akan beraktivitas di tempat umum akan berlaku mulai hari Minggu (17/7/2022).

"Mulai hari ini kita berlakukan. Aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," ujar Ariza di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022).

Ariza menambahkan, nantinya pihak terkait perlu bersinergi dengan adanya aturan vaksin booster, termasuk pihak perkantoran, mal, hingga tempat pariwisata. 

"Sekarang pemerintah ambil kebijakan perkantoran, mal, tempat pariwisata, tempat umum wajib vaksin booster ketiga," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Pria Tewas usai Lompat dari Lantai 3 Mal di Jaksel, Diduga Bunuh Diri

Nasional
6 hari lalu

Kunjungan Mal Naik 15 Persen, Puncak Belanja Lebaran Diprediksi Akhir Pekan Ini

Megapolitan
14 hari lalu

Asyik! 101 Mal di Jakarta bakal Diskon Besar-besaran selama Ramadan

Nasional
23 hari lalu

Terungkap Penyebab Kebakaran Mal di Bekasi, Diduga dari Percikan Las

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal