Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Wajib Booster di Mal hingga Perkantoran 

Bachtiar Rojab
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengambil langkah cepat di tengah lonjakan kasus Covid-19. Salah satunya, dengan menerapkan wajib booster bagi pengunjung yang akan memasuki wilayah perkantoran, pelaku perjalanan, hingga mal atau pusat perbelanjaan. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menuturkan, kebijakan mengenai wajib booster bagi masyarakat yang akan beraktivitas di tempat umum akan berlaku mulai hari Minggu (17/7/2022).

"Mulai hari ini kita berlakukan. Aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," ujar Ariza di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022).

Ariza menambahkan, nantinya pihak terkait perlu bersinergi dengan adanya aturan vaksin booster, termasuk pihak perkantoran, mal, hingga tempat pariwisata. 

"Sekarang pemerintah ambil kebijakan perkantoran, mal, tempat pariwisata, tempat umum wajib vaksin booster ketiga," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Visum Perempuan yang Ditendang di Senayan City: Luka di Lutut dan Pinggang

6 hari lalu

Jadi Tersangka, Pria yang Tendang Wanita di Mal Ditahan di Rutan Polda Metro

6 hari lalu

Terungkap! Alasan Pria Tendang Perempuan di Mal gegara Merasa Terganggu Dihalangi

6 hari lalu

Kasus Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Polisi Tegaskan Bukan Karena Pencopetan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal