Kasus Dugaan Penipuan, Bos PT Gunung Selang Chandra Rimbun Mangkir Panggilan Polisi

iNews.id
Ilustrasi kasus penipuan (Foto: Ilustrasi)

Ternyata, tidak lama setelah permohonan PKPU pertama, muncul lagi permohonan PKPU yang diajukan pihak lain dengan kreditur ada yang lebih dari Rp500 juta. Lembaga keuangan itu kemudian melaporkan tentang terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Chandra Rimbun.

Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan lembaga keuangan tersebut ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat untuk pengusutan lebih lanjut.

Sementara itu, Polsek Menteng belum memberikan respons terkait kasus dugaan penipuan ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Waspada Penipuan Catut BGN, Minta Uang Iming-Iming Buka Dapur MBG Lebih Cepat

6 hari lalu

Kakek di Jakut Tabrakkan Diri ke Mobil buat Minta Uang, Akhirnya Ditangkap Polisi

6 hari lalu

Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Jadi Brand Ambassador!

6 hari lalu

10 Fakta Jennifer Coppen-Kirana Larasati Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Nomor 7 Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal