Kasus Dugaan Penipuan, Bos PT Gunung Selang Chandra Rimbun Mangkir Panggilan Polisi

iNews.id
Ilustrasi kasus penipuan (Foto: Ilustrasi)

Ternyata, tidak lama setelah permohonan PKPU pertama, muncul lagi permohonan PKPU yang diajukan pihak lain dengan kreditur ada yang lebih dari Rp500 juta. Lembaga keuangan itu kemudian melaporkan tentang terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Chandra Rimbun.

Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan lembaga keuangan tersebut ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat untuk pengusutan lebih lanjut.

Sementara itu, Polsek Menteng belum memberikan respons terkait kasus dugaan penipuan ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
21 jam lalu

Insanul Fahmi Diduga Laporkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa ke Polisi, Alasannya Mengejutkan!

Megapolitan
8 hari lalu

Kasus WO Ayu Puspita, Ini Status 3 Orang yang Sempat Diperiksa Polisi

Megapolitan
11 hari lalu

Polda Metro Ambil Alih Kasus Bos Wedding Organizer Ayu Puspita, Buka Posko Pengaduan

Nasional
12 hari lalu

Polisi Ungkap Bos WO Ayu Puspita Sudah Otaki Penipuan Sejak 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal