Kasus Dugaan Penipuan, Bos PT Gunung Selang Chandra Rimbun Mangkir Panggilan Polisi

iNews.id
Ilustrasi kasus penipuan (Foto: Ilustrasi)

Ternyata, tidak lama setelah permohonan PKPU pertama, muncul lagi permohonan PKPU yang diajukan pihak lain dengan kreditur ada yang lebih dari Rp500 juta. Lembaga keuangan itu kemudian melaporkan tentang terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Chandra Rimbun.

Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan lembaga keuangan tersebut ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat untuk pengusutan lebih lanjut.

Sementara itu, Polsek Menteng belum memberikan respons terkait kasus dugaan penipuan ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Kirim File Berbahaya hingga Tagih Pajak Palsu

Nasional
11 hari lalu

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Nasional
11 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ

Megapolitan
12 hari lalu

Viral Pegawai Ekspedisi di Jakut Diduga Disekap, Ini Kronologinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal