Kasus Dugaan Penipuan, Bos PT Gunung Selang Chandra Rimbun Mangkir Panggilan Polisi

iNews.id
Ilustrasi kasus penipuan (Foto: Ilustrasi)

Ternyata, tidak lama setelah permohonan PKPU pertama, muncul lagi permohonan PKPU yang diajukan pihak lain dengan kreditur ada yang lebih dari Rp500 juta. Lembaga keuangan itu kemudian melaporkan tentang terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Chandra Rimbun.

Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan lembaga keuangan tersebut ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat untuk pengusutan lebih lanjut.

Sementara itu, Polsek Menteng belum memberikan respons terkait kasus dugaan penipuan ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

Geger! Jhon LBF Turun Tangan Bantu Bayar Ganti Rugi Ruben Onsu Miliaran Rupiah

13 jam lalu

Ruben Onsu Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda hingga 4 September 2026

13 jam lalu

Ruben Onsu Tidak Hadir di Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini, Alasannya Mengejutkan!

2 hari lalu

Sosok Bos Evergrande Hui Ka Yan, Pernah Jadi Orang Terkaya China Kini Dibui Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal