Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Periksa Pejabat OJK dan Komut PT Corfina Capital

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Saksi-saksi tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan karyawan PT Hanson Internasional serta PT Corfina Capital.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, dua di antaranya adalah Deputi Direktur Pengelolaan Investasi OJK Halim Haryono dan Komisaris Utama PT Corfina Capital Suryanto Wujaya. Kejagung juga memeriksa lima karyawan Benny Tjokrosputro di PT Hanson Internasional.

"Ini daftar hadir hari ini, sebelas saksi diperiksa. Mereka merupakan saksi perkara Jiwasraya," kata Hari kepada iNews.id melalui pesan sigkat di Jakarta, Senin (27/1/2020).

BACA JUGA:

Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Duga Korupsi Telah Didesain Sejak 2008

Kejagung Kejar Aset 5 Tersangka Kasus Jiwasraya yang Disimpan di Luar Negeri

Kasus Jiwasraya, Kejagung Bersama BPK Dalami Temuan Fee Broker Fiktif Rp54 Miliar

Kelima karyawan PT Hanson Internasional itu yakni Rita Manurung, Maya Hartono, Maria Josepha Bera, RA Hijrah Kurnia/Nunu, dan Esti Tanzil.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Keuangan
7 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
16 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
19 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Nasional
27 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal