Kasus KDRT di Palmerah Berakhir Damai, Pelaku dan Istri Berpelukan

Dimas Choirul
Pelaku KDRT dan istrinya berpelukan (dok. Kejari Jakbar)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menghentikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Palmerah, Jakarta Barat. Langkah ini dilakukan setelah pelaku dan korban sepakat berdamai melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Dalam mediasi, pelaku dan korban yang merupakan istrinya terlihat berpelukan.

"Kami memfasilitasi perdamaian keadilan restoratif atas berkas perkara tindak pidana penganiayaan dengan nama tersangka Irwan Yudarsah, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakbar, Sunarto, Selasa (21/2/2023).

Sunarto menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin 7 November 2022 lalu. Saat itu korban Suryani Sefiyan meminta uang belanja kepada suaminya Irwan.

Namun, Irwan marah-marah dan terlibat cekcok mulut dengan korban.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Destinasi
11 hari lalu

Berkunjung ke Masjid Assahara Jakarta Barat, Serasa di Madinah!

Megapolitan
15 hari lalu

Pasar Palmerah Semrawut, Pramono bakal Rapikan Seperti Cikini

Megapolitan
16 hari lalu

Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal