Kasus KDRT di Palmerah Berakhir Damai, Pelaku dan Istri Berpelukan

Dimas Choirul
Pelaku KDRT dan istrinya berpelukan (dok. Kejari Jakbar)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menghentikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Palmerah, Jakarta Barat. Langkah ini dilakukan setelah pelaku dan korban sepakat berdamai melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Dalam mediasi, pelaku dan korban yang merupakan istrinya terlihat berpelukan.

"Kami memfasilitasi perdamaian keadilan restoratif atas berkas perkara tindak pidana penganiayaan dengan nama tersangka Irwan Yudarsah, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakbar, Sunarto, Selasa (21/2/2023).

Sunarto menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin 7 November 2022 lalu. Saat itu korban Suryani Sefiyan meminta uang belanja kepada suaminya Irwan.

Namun, Irwan marah-marah dan terlibat cekcok mulut dengan korban.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kenalan via Aplikasi Kencan, Perempuan di Jakbar Curi Motor Pelajar

15 hari lalu

Kronologi Perempuan Ditemukan Tewas di Kos Jakbar, Bermula dari Tetesan Darah

26 hari lalu

Salah Paham Berujung Penusukan di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Rasa Cemburu

26 hari lalu

Bikin Susah Banyak Orang, Pria di Sumsel Bakar 11 Rumah gegara Marah kepada Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal