Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dihentikan, Polisi Sebut Bukan Tindak Pidana

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi korban tewas (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Polres Metro Jakarta Timur menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko. Kini, penyelidikan kasus tersebut dihentikan. 

“Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (25/4/2025).

Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (15/4/2025) lalu. Gelar perkara itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dengan disaksikan Itwasda hingga Bid Propam Polda Metro Jaya.

Nicolas menuturkan, penyidik telah menampilkan semua keterangan saksi, ahli hingga hasil autopsi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Polri. Penyelidikan dihentikan lantaran kematian korban dinyatakan bukan tindak pidana.

“Bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana,” ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk Lebih dari 100 Mahasiswa UBB, Dorong Regenerasi Petani Muda

4 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

4 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

5 hari lalu

Pramono Minta Disdik DKI Turun Tangan usai 6 Mahasiswa Kehilangan KJMU gegara Perubahan Desil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal