Kasus Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Mencuat, Tersangka Hilang dari Kos

muhammad rizky
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus pelecehan seksual dan penipuan yang dilakukan oknum petugas kesehatan rapid test di Bandara Soekarno Hatta berinisial EF mendadak hilang dari kosnya. Dia masih diburu polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, petugas mendatangi kosan pelaku namun tidak ditemukan.

"Sampai dengan saat ini tim di lapangan masih dalam pengejaran," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (25/9/2020).

Yusri mengatakan, polisi telah berusaha melakukan tindakan persuasif dengan memberikan imbauan kepada rekan-rekan tersangka agar dapat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian terkait kasus yang menjeratnya.

"Kemarin saya sudah menghimbau melalui teman-teman media utnuk mengharapkan tersangka ini mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai apa yang dilaporkan oleh korban pada saat korban merasa di lecehkan dan dilakulan penipuan yang dilakukan oleh tersangka saat bernagkat ke salah satu provinsi di terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta," kata Yusri.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

Kronologi Oknum Polisi Cat Calling Perempuan di Kebayoran, Dimarahi Korban

Megapolitan
11 hari lalu

Viral Oknum Polisi Cat Calling Perempuan di Kebayoran, Langsung Ditindak!

Megapolitan
14 hari lalu

Polisi Periksa Staf SPPG di Bekasi yang Jadi Korban Pelecehan dan Penganiayaan 

Nasional
17 hari lalu

BGN Proses Penonaktifan Kepala SPPG di Bekasi yang Diduga Lecehkan dan Aniaya Karyawan

Megapolitan
17 hari lalu

Kepala SPPG di Bekasi Bantah Lecehkan dan Aniaya Karyawan, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal