Kasus Pembunuhan Karyawan MRT, Pelaku dan Korban Sempat Komunikasi Lewat Facebook

Riyan Rizki Roshali
Tampang ketiga pelaku pembunuhan karyawan MRT yang mayatnya dibuang di Kanal Banjir Timur Cakung. (Foto: Ist)

“Pelaku bertemu dengan korban dan menunjukkan bukti transfer palsu yang telah diedit," ujar Titus

Ketiganya pun disangkakan dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Motif pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran terlilit permasalahan utang.  “Motif dari para pelaku adalah ekonomi. Saudara R (salah satu pelaku) memiliki utang Rp3 miliar,” kata Titus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Metro Buka Peluang Lanjutkan Penyidikan Kematian Sutrimo, Asal...

2 hari lalu

Hasil CCTV hingga Ekshumasi, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo

2 hari lalu

Hasil Ekshumasi Jenazah Sutrimo: Ada Penyempitan Pembuluh Arteri Jantung

2 hari lalu

Hasil Ekshumasi Sutrimo! Polda Metro Jaya: Tak Ditemukan Racun hingga Luka Kekerasan

2 hari lalu

Tak Ada Pidana di Kematian Sutrimo Orang Dekat Febrie, Polisi: Kami Sampaikan Apa Adanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal