Kasus Pembunuhan Karyawan MRT, Pelaku dan Korban Sempat Komunikasi Lewat Facebook

Riyan Rizki Roshali
Tampang ketiga pelaku pembunuhan karyawan MRT yang mayatnya dibuang di Kanal Banjir Timur Cakung. (Foto: Ist)

“Pelaku bertemu dengan korban dan menunjukkan bukti transfer palsu yang telah diedit," ujar Titus

Ketiganya pun disangkakan dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Motif pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran terlilit permasalahan utang.  “Motif dari para pelaku adalah ekonomi. Saudara R (salah satu pelaku) memiliki utang Rp3 miliar,” kata Titus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Rp32 Miliar, Status Tersangka Dicabut

Nasional
21 jam lalu

24.980 Personel Gabungan Kawal Hari Buruh 2026 di DPR-Monas Besok

Megapolitan
23 jam lalu

Sopir Taksi yang Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Ternyata Baru Kerja 2 Hari

Megapolitan
23 jam lalu

Polisi Naikkan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur ke Penyidikan, Siapa Tersangka?

Megapolitan
1 hari lalu

May Day Besok, 200.000 Buruh dan 4.000 Bus Diprediksi Serbu Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal