"D dan M tinggal dekat rumah pelaku, berdomisili di Bandar Lampung. H ini menjual senjata sejak tahun 2012, penjualan tanpa izin," ujar Panjiyoga.
Selanjutnya, M memberi senjata itu ke D dan sebelum diserahkan, M terlebih dulu memeragakan cara menggunakan senjata jenis air gun tersebut kepada D. Kemudian giliran D memberitahuikan cara penggunaan air gun kepada Mustopa sebelum diserahkan.
"D beri senjata ke pelaku dan kasih tahu cara pakai. Setelah itu, pelaku membawa (air gun) sampai (kantor) MUI (pusat)," kata Panjiyoga.