Kasus Penggelapan Kerupuk, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Kerugian Rp30 Juta, Bukan Rp3 Miliar

Reza Fajri
Ilustrasi kerupuk. (Foto: Antara)

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini sebelumnya mengungkapkan, ketiga pelaku berinisial YS selaku staf gudang, serta SM dan UW yang merupakan sopir di perusahaan tersebut.

Kejadian ini bermula dari kecurigaan manajemen pabrik yang merasakan adanya keganjilan sejak tahun 2014. "Pihak manajemen sudah mulai curiga terhadap salah satu karyawan yang diduga melakukan penggelapan," kata Zamrul, Sabtu (21/5/2022).

Direktur PT TPM Samsuri yang telah curiga hampir delapan tahun, akhirnya memutuskan melapor ke pihak berwajib. Polisi selanjutnya mengamankan para tersangka dan mengamankan beberapa barang bukti seperti rekaman CCTV, dua kendaraan roda empat, 1.000 bal kerupuk dari dalam kontrakan dan uang tunai sebesar Rp83 juta.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

Ada Festival Layang-Layang di Tangerang, Ajak Anak Berkreasi di Akhir Pekan

4 hari lalu

19 Kali Bobol Rumah Warga, Maling di Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi

8 hari lalu

Kebakaran Landa Gudang Paralon di Tangerang gegara Warga Bakar Sampah

31 hari lalu

Perjalanan KRL Tangerang-Duri hingga Basoetta Gangguan, Ada Vandalisme Perangkat Sinyal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal