Kasus Peredaran Obat Keras Terbongkar, Perawat-Asisten Apoteker Terlibat

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran obat keras golongan G ilegal di Jakarta. Oknum perawat hingga asisten apoteker terlibat. (Foto: Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter di Jakarta. Perawat hingga asisten apoteker ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan obat-obat tersebut dijual di beberapa apotek di Jakarta dan dipakai para pelaku tawuran. Mereka mengonsumsi obat tersebut karena memiliki efek meningkatkan keberanian. 

"Tersangka APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49)," kata Ade Safri Simanjuntak, Selasa (22/8/2023).

Ade menjelaskan peran para tersangka yang terlibat kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya tersebut. 

"APAH berperan membeli dari apotek, kemudian dijual kembali, S membeli dari apotek kemudian dijual kembali," kata Ade. 

Kemudian tersangka RNI merupakan admin dokter sekaligus asisten apoteker non-tenaga medis. Terakhir ERS merupakan oknum perawat sudah memiliki STR namun tidak memiliki SIPP atau izin praktik sesuai kompetensi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Siapkan Barang Bukti ke Penyidik

Nasional
4 jam lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina

Nasional
6 jam lalu

Jelang Diperiksa sebagai Tersangka, Dokter Tifa Duga Ada Upaya Pembungkaman Kerja Ilmiah

Megapolitan
6 jam lalu

Sempat Dikabarkan Hilang, Siswi SMA Tangerang Ditemukan di Cikini Jakpus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal