Kasus Peredaran Obat Keras Terbongkar, Perawat-Asisten Apoteker Terlibat

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran obat keras golongan G ilegal di Jakarta. Oknum perawat hingga asisten apoteker terlibat. (Foto: Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter di Jakarta. Perawat hingga asisten apoteker ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan obat-obat tersebut dijual di beberapa apotek di Jakarta dan dipakai para pelaku tawuran. Mereka mengonsumsi obat tersebut karena memiliki efek meningkatkan keberanian. 

"Tersangka APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49)," kata Ade Safri Simanjuntak, Selasa (22/8/2023).

Ade menjelaskan peran para tersangka yang terlibat kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya tersebut. 

"APAH berperan membeli dari apotek, kemudian dijual kembali, S membeli dari apotek kemudian dijual kembali," kata Ade. 

Kemudian tersangka RNI merupakan admin dokter sekaligus asisten apoteker non-tenaga medis. Terakhir ERS merupakan oknum perawat sudah memiliki STR namun tidak memiliki SIPP atau izin praktik sesuai kompetensi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
6 jam lalu

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka, Diperiksa Polisi Hari Ini!

Nasional
1 hari lalu

Polda Metro Usut Laporan Demokrat soal 4 Akun Medsos Tuding SBY Terlibat Ijazah Jokowi

Megapolitan
1 hari lalu

Kapolda Metro Buka Pendidikan Bintara Polri 2026, Diikuti 2.906 Peserta

Megapolitan
2 hari lalu

Kapolda Metro Lantik 6 Kapolres dan 2 Direktur Baru, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal