Kasus Prostitusi Online, Hotel Milik Artis Cynthiara Alona di Tangerang Disegel

Isty Maulidya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel hotel milik artis Cynthiara Alona, Senin (22/3/2021). (Foto: Isty Maulidya).

Dia menuturkan, telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Wali Kota Tangerang, kata dia juga telah menulis surat perintah untuk segera menghentikan operasional hotel.

Menurutnya, Hotel Alona telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. Pertama Perda 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, kedua Perda nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Ketiga, Perda 8 tahun 2016 Tentang Penertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan ke empat Perda nomor 17 tahun 2011.

"Ada 4 perda yang dilanggar oleh pengelola di antaranya tentang perlindungan anak dan tentang pelarangan pelacuran," ucapnya.

Dia menjelaskan, Hotel Alona disegel selama proses penyelidikan kepolisian. "Berdasarkan Perda bisa dibuka kembali dengan jaminan tidak akan mengulangi lagi kegiatan yang sama dan memenuhi syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan ini," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

RI Beli Hotel dan Lahan di Makkah untuk Kampung Haji, Jaraknya 2,5 Km dari Masjidil Haram

Bisnis
12 hari lalu

Danantara Beli Hotel dan Lahan 4,4 Ha di Makkah, Lokasi Dekat Masjidil Haram

Internasional
14 hari lalu

Tanpa Ampun, Serangan Jet Tempur Thailand Hancurkan Hotel dan Kasino Kamboja

Destinasi
20 hari lalu

Keistimewaan New Deluxe Room dari Best Western Premier The Hive Bersama PT WIKA Realty

Internasional
21 hari lalu

Tinggal 2 Tahun di Hotel, Keluarga Ini Enggan Bayar Tagihan Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal