Kasus Video Mesum Gisel, Kejati DKI Jakarta Tunggu Pelimpahan Berkas

Ari Sandita Murti
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima pelimpahan berkas terkait kasus mesum Gisel dan Nobu (Foto: Istimewa)

Terakhir, berkas kasus video mesum Gisel dan Nobu itu sudah P19 pada 14 Juli 2021 lalu, penyidik Polda Metro Jaya pun melakukan perbaikan dan hingga kini berkas masih belum diserahkan ke Kejaksaan. Alhasil, kasus video mesum Gisel dan Nobu itu hingga kini belum masuk ke persidangan.

Gisel dan Nobu sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pornografi pada 29 Desember 2020 silam. Keduanya terancam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Megapolitan
9 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Nasional
12 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman

Nasional
12 hari lalu

Pejabat di Bandung Diduga Terjerat OTT, Kejari Bakal Umumkan Malam Ini  

Megapolitan
18 hari lalu

Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal