Kasus Video Mesum Gisel, Kejati DKI Jakarta Tunggu Pelimpahan Berkas

Ari Sandita Murti
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima pelimpahan berkas terkait kasus mesum Gisel dan Nobu (Foto: Istimewa)

Terakhir, berkas kasus video mesum Gisel dan Nobu itu sudah P19 pada 14 Juli 2021 lalu, penyidik Polda Metro Jaya pun melakukan perbaikan dan hingga kini berkas masih belum diserahkan ke Kejaksaan. Alhasil, kasus video mesum Gisel dan Nobu itu hingga kini belum masuk ke persidangan.

Gisel dan Nobu sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pornografi pada 29 Desember 2020 silam. Keduanya terancam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta

Nasional
14 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Megapolitan
22 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Megapolitan
29 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Megapolitan
1 bulan lalu

Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD DKI Lakukan Modifikasi Cuaca hingga 20 Januari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal