Sebelumnya, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan/atau tindak pidana Pornografike penyidik Polda Metro Jaya.
Berkas keduanya teregistrasi dengan nomor BP/16/1/2021 tanggal 31 Januari 2021 atas nama tersangka Gisella Anastasia. Kemudian nomor BP/17/1/2021 tanggal 31 Januari 2021 atas nama tersangka Michael Yukinobu de Fretes.
"Setelah dipelajari dan diteliti oleh Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, Tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/2/2021).