Kategori Fatwa MUI Status Salat Jumat di Tengah Corona, DKI Nomor 3

Antara
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi. (Foto: Antara).

"Artinya untuk kawasan DKI Jakarta termasuk dalam ketentuan fatwa MUI jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tinggi atau sangat tinggi, maka boleh tidak salat Jumat dan diganti dengan salat zuhur," ucapnya.

Sementara itu, masih terkait upaya meminimalisasi penyebaran virus corona, pemeriksaan terhadap masyarakat dilakukan melalui program 10 Rumah Aman yang digagas Kantor Staf Presiden (KSP). Prgram tersebut melibatkan masyarakat di tingkat rukun tetangga (RT).

Setiap hari petugas pengukur suhu per zona RT berkeliling. Mereka mendata suhu badan, termasuk informasi gejala munculnya virus corona.

"Kami lakukan semuanya bergotong royong dan digilir dalam 4 titik area. Sejauh ini efektif. Intinya, kami sangat siap memerangi Covid-19. Komitmen seluruh warga sangat kuat," ucap Ketua RT 8/RW 9 Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur, Zainal, Jumat (3/4/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DPR bakal Tanya Purbaya

Nasional
1 hari lalu

Fatwa MUI: Dana Rekening Dormant Hak Pemilik, Bank Wajib Beri Tahu sebelum Ambil Tindakan

Buletin
2 hari lalu

Heboh Jasa Nikah Siri Dijual Online, MUI Tegas: Hak Anak dan Istri Bisa Hilang!

Nasional
3 hari lalu

Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal