Kejari Bekasi Setor Rp265 juta ke Kas Negara terkait Kasus Korupsi 

Abdullah M Surjaya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyelamatkan uang negara senilai Rp 265 juta dari kasus tindak pidana korupsi . (Foto MNC Portal).

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Hatmoko mengatakan kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang ditangani Polres Metro Bekasi terhadap terdakwa Martam yang menjadi kepala desa setelah terdakwa Camin Mulyadi.Terdakwa Camin menyalahgunakan pengelolaan tanah kas desa yang dijadikan Pasar Pasir Kupang.  

Tanah seluas 6.000 meter persegi itu disewakan kepada dua perusahaan masing-masing CV Persada dan CV Blue Sistem selaku pengelola pasar. ”Uang hasil sewa ini seharusnya masuk ke kas desa namun oleh terdakwa tidak disetorkan dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi, dan itu menyalahi,” katanya.

Terdakwa dituntut pasal primer yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 serta subsidair pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.Tuntutan minimal empat tahun (primer) dan subsidair tiga tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Keributan hingga Baku Hantam di Mal Bekasi, Dipicu SPG Digoda

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

3 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

5 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Obat Keras di Bekasi, Mobil Disulap jadi Toko Berjalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal