DEPOK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus tewasnya AR (51), tahanan kasus pemerkosaan anak kandung yang meninggal dikeroyok sesama tahanan. Dalam SPDP itu, tercantum nama delapan tersangka.
"Ya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah masuk ke Kejaksaan Negeri dan ada 8 tersangka dalam SPDP tersebut," kata Kepala seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, Senin (24/7/2023).
Arief menyebut, Kejari Depok lantas menunjuk Alfa Dera sebagai Jaksa Peneliti untuk menangani berkas tersebut bersama jaksa lainnya.
"Alfa Dera telah ditunjuk sebagai jaksa peneliti untuk menangani berkas tersebut bersama beberapa jaksa lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan AR dijebloskan ke tahanan atas pemerkosaan terhadap anak kandung. Aksi pengeroyokan hingga menewaskan korban terjadi setelah para tahanan lain menanyakan kasus yang menjerat AR.
Mereka seketika naik pitam setelah mendengar jawaban AR.
"Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri. Saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," kata Nirwan di Mapolres Depok, Senin (23/7/2023).
Delapan pelaku yang menganiaya korban hingga tewas di antaranya MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA. Para korban menganggap bahwa pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tidak manusiawi.