JAKARTA, iNews.id - Polisi kembali memeriksa tersangka Joko Driyono (Jokdri). Pemeriksaan hari ini merupakan kelima kalinya terhadap Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola.
Polisi juga memeriksa dua tersangka lainnya, yaitu Hidayat dan Vigit Waluyo. Sesuai jadwal pemeriksaan dilakukan kepada Jokdri pukul 10.00 WIB.
"Jokdri diperiksa hari ini di Polda Metro Jaya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Jokdri disangka melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 363 terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233.
Selain pemeriksaan terhadap Jokdri, hari ini satgas anti-mafia bola juga mengecek kondisi kesehatan tersangka Hidayat. Satgas akan melihat kondisi kesehatan Hidayat apakah dimungkinkan atau tidak untuk menjalani pemeriksaan. "Hidayat pemeriksaan kesehatan di Surabaya hari ini," ucapnya.