Kelima Kalinya Jokdri Diperiksa Polisi terkait Kasus Mafia Bola

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf)..

JAKARTA, iNews.id - Polisi kembali memeriksa tersangka Joko Driyono (Jokdri). Pemeriksaan hari ini merupakan kelima kalinya terhadap Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola.

Polisi juga memeriksa dua tersangka lainnya, yaitu Hidayat dan Vigit Waluyo. Sesuai jadwal pemeriksaan dilakukan kepada Jokdri pukul 10.00 WIB.

"Jokdri diperiksa hari ini di Polda Metro Jaya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Jokdri disangka melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 363 terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233.

Selain pemeriksaan terhadap Jokdri, hari ini satgas anti-mafia bola juga mengecek kondisi kesehatan tersangka Hidayat. Satgas akan melihat kondisi kesehatan Hidayat apakah dimungkinkan atau tidak untuk menjalani pemeriksaan. "Hidayat pemeriksaan kesehatan di Surabaya hari ini," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 tahun lalu

Jaksa Kecewa Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pikir-Pikir Ajukan Banding

Nasional
6 tahun lalu

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Joko Driyono 1 Tahun 6 Bulan

Nasional
6 tahun lalu

Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Nasional
6 tahun lalu

Jelang Sidang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Berharap Hakim Bebaskan Joko Driyono

Nasional
6 tahun lalu

Jelang Sidang, Jaksa Berharap Joko Driyono Divonis Sesuai Tuntutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal