"Kami mau melaporkan mereka dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 karena yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya bukan individu dari perawatnya. Intinya dari kami ini jadi pembelajaran juga kami ingin rumah sakit, perusahaan rumah sakit tersebut bisa menunjukan tanggung jawab terkait hal ini. Agar ke depannya tidak lagi terulang kejadian seperti ini," katanya.
Dalam pelaporan ini, pihaknya membawa beberapa barang bukti seperti hasil tes DNA dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri, gelang, dan lainnya.
Senada, Kuasa Hukum pasien D, Binsar Aritonang menyebut kerugian keluarga korban tidak bisa dinilai dengan uang. Kedua ibu tersebut terpisah dari anak kandungnya masing-masing selama satu tahun.
"Gak ada yang bisa menilai kerugian yang mereka hadapi, satu tahun jauh dari anak kandungnya sendiri siapa yang bisa menilai kerugian itu? Tapi kami, untuk menunjukkan tanggung jawab rumah sakit itu seperti apa atas kejadian ini. Saya rasa semua juga tahu penawaran rumah sakit yang disampaikan terkait pendidikan atau kesehatan itu sudah ditanggung negara juga kan. Saya rasa penawaran tersebut sudah patutnya kami tolak," tutur Binsar.
Sebelumnya, RS Sentosa Bogor menghormati rencana dua orang tua bayi tertukar yang akan membuat laporan polisi. Mereka berupaya agar masalah itu diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
"Sekarang ini bagaimana rumah sakit dengan kedua orang tua. Kami tetap pada prinsipnya sebagaimana di awal dulu, kita tidak lupa. Kita tetap ingin semua penyelesaian damai dan kekeluargaan," ujar Juru Bicara RS Sentosa Bogor, Gregg Djako, Sabtu (26/8/2023).