Menurutnya, musyawarah diversi itu gagal diselesaikan pada perkara AG sehingga perkara AG itu dilanjutkan ke persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara yang memang hakim spesialis penanganan perkara anak. Sidang digelar di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan dan dilakukan secara tertutup.
"Sidang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7 dengan acara sidang secara tertutup," tuturnya.