JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sri Wahyuni Batubara memimpin proses musyawarah diversi atas kasus penganiayaan David Ozora dengan perkara pelaku anak, AG hari ini, Rabu (29/3/2023). Hasilnya diversi gagal dicapai lantaran keluarga David menolak.
Musyawarah diversi itu digelar di ruang mediasi lantai 2 PN Jaksel mulai pukul 10.00 WIB. Hadir dalam musyawarah tersebut keluarga AG dan keluarga korban.
"Sudah dilakukan proses tahapan musyawarah diversi, yang mana dipimpin oleh hakim Sri Wahyuni Batubara, hakim anak," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, musyawarah tersebut dihadiri oleh keluarga dan pengacara AG, keluarga dan pengacara David serta pembimbing masyarakat. Hanya saja, keluarga David menyampaikan penolakannya atas diversi terhadap AG.
"Hasilnya keluarga korban tak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," tuturnya.
Dengan begitu pacar tersangka Mario Dandy Satrio itu bakal langsung menghadapi sidang perdana dengan agenda dakwaan.
"Hakim sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama. Sidang pertama tentu agendanya pembacaan surat dawaan (dari Jaksa Penuntut Umum)," ujar Djuyamto.