Kembali Terjerat Narkoba, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
Artis Fachri Albar ditampilkan ke publik usai ditangkap terkait kasus narkoba (foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Aktor Fachri Albar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkotika. Kini, dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun,” kata Kapolres Metro Jakbar, Kombes Twedi Aditya di Mapolres Jakbar, dikutip Jumat (25/4/2025).

Selain itu, Fachri Albar dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika serta Pasal 62 UU tentang Psikotropika.

Twedi menjelaskan, Fachri Albar ditangkap pada hari Minggu (20/4/2025) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. 

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berbagai jenis narkoba seperti kokain, sabu hingga ganja.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
1 jam lalu

Efek Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pemerintah Akan Batasi Game PUBG

Buletin
1 hari lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
2 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal