Kendaraan Dinas Terparkir di Balaikota dan DPRD DKI saat ASN Wajib Naik Transportasi Umum

Muhammad Refi Sandi
Kendaraan dinas pelat merah masih terparkir di lingkungan Kantor Balaikota dan DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (13/8/2025). (Foto: M Refi Sandi)

Pramono telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada setiap Rabu. Ingub ditandatangani langsung oleh Pramono Anung.

"Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis poin pertama Ingub dikutip, Senin (28/4/2025).

Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan moda transportasi massal diantaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.

"Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu," ucapnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Gibran Puji Pramono Wajibkan ASN Jakarta Naik Transportasi Umum: Patut Dicontoh

Megapolitan
5 bulan lalu

Penumpang LRT Naik 12 Persen Imbas Kebijakan ASN Wajib Naik Transportasi Umum 

Nasional
5 bulan lalu

Wacana Pekerja Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ini Kata Pramono

Nasional
2 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal