Menurut Marjali, amarah menantunya itu tak bisa dikendalikan setelah putrinya memergoki chat antara pelaku dengan perempuan lain. Spontan pelaku memukuli tubuh korban di dalam rumah hingga mengundang perhatian warga sekitar.
"Awal mulanya korban menemukan bukti chat pelaku dengan wanita lain yang tidak pantas," bebernya.
Peristiwa itu telah dilaporkan ke Mapolres Tangsel dengan Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor : TBL/B/1396/VII/2023/SPKT Polres Tangsel/Polda Metro Jaya.
Pasal yang dikenakan adalah 44 Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto, mengatakan, telah menerima laporan atas peristiwa itu. Namun dia masih harus mendalami apakah penganiayaan tersebut masuk kategori ringan atau berat.