"Kejadian itu memang ada. Kalau luka-lukanya itu kan korban belum bisa dimintai keterangan. Tapi kalau dilihat dari foto-foto itu sepertinya luka parah," ucapnya.
Penyidik masih menunggu hasil visum korban. Sementara, status pelaku sudah dinaikkan ke dalam tingkat penyidikan.
Dia tak ingin terburu-buru mengikuti keterangan yang dibangun korban atas peristiwa yang dialami.
"Kalau korban, orang tua korban pasti akan menyebut itu luka berat, kan begitu. Berdasarkan foto-foto itu pasti opini masyarakat akan berkata luka berat. Sementara kategori luka berat itu diatur dalam pasal, di KUHP ada itu," katanya.