JAKARTA, iNews.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendukung gugatan class action warga Jakarta atas bencana banjir yang terjadi pada 1 Januari 2020 kemarin. Dia juga menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI lalai dalam melakukan pekerjaannya, sehingga memakan korban yang begitu banyak.
"Kalau menurut saya ini Pemprov tidak siap saja, lalai. Silakan saja melaporkan, nanti polisi akan menyelidiki, apakah ini kesalahan dari pemerintah daerah atau kesalahan dari lokasi tersebut karena buang sampah sembarangan," katanya di Jalan Sabang, Jakarta, Senin (13/1/2020).
BACA JUGA: Gugatan Class Action Banjir Jakarta Resmi Didaftarkan, Tuntut Ganti Rugi Rp42,3 Miliar
Pria yang akrab disapa Pras menilai, warga yang melakukan gugatan memiliki hak mendapat pelayanan dari Pemprov DKI. Tindakan itu juga dinilai untuk memberikan efek jera terhadap jajaran eksekutif yang bekerja mengurusi banjir.
"Kalau pandangan saya secara hukum dilengkapi saja dulu. Itu haknya masyarakat, haknya pengusaha dan Pemprov wajib melayani semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat dan perusahaan," ujarnya.