KKP Buka Suara soal Pemagaran Laut Tangerang Sepanjang 30,16 Km: Langgar Hukum!

Binti Mufarida
potongan gambar memperlihatkan pagar laut di Tangerang melanggar hukum (Screenshot)

“Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut," tutur dia.
 
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan akan mencabut pagar laut karena tidak mengantongi izin. KKP pun telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir.

Hasilnya menunjukkan bahwa daerah tersebut tidak pernah berbentuk darat atau tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti juga telah melaporkan bahwa pemagaran sepanjang 30,16 km di Tangerang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan. DKP telah menerima laporan sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 untuk mencari solusi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
5 jam lalu

Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri

Nasional
1 hari lalu

Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim

Nasional
5 hari lalu

Pengacara Singgung Proses Hukum Delpedro Cs Tergesa-gesa: Ini Melanggar Konsep Negara Hukum

Megapolitan
10 hari lalu

Lalu Lintas di Kosambi Tangerang Macet Imbas Truk Anjlok 

Megapolitan
20 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Tigaraksa, Solusi Perjalanan Anti Macet di Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal