JAKARTA, iNews.id - Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan terhadap komedian Tri Retno Prayudati atau lebih dikenal Nunung terkait kasus narkoba di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). Dalam kasus tersebut polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, termasuk suami Nunung, July Jan Sambiran.
Dari lokasi penangkapan Nunung dan suaminya polisi menyita, 1 klip shabu 0,36 gr, 2 klip kecil bekas bungkus sabu dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Kemudian, 1 sedotan plastik sendok sabu, 1 botol plastik untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu,1 korek api gas 4 handphone.
"TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jumat 19 Juli 2019 pukul13.15 WIB di kediaman tersangka 2 dan 3," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Barang bukti lainnya yang disita dari lokasi penangkapan tersangka Hadi Moheriyanto alis Hery alias Tabu, yaitu 1 unit handphone, 37 lembar uang pecahan Rp100 ribu berjumlah Rp3.700.000 hasil penjualan sabu.
"Jumat 19 Juli 2019 pukul 12.30 WIB, di Jalan Tebet Timur III I, Jaksel," ucapnya.