“Korban dipinggirkan, kemudian handphone diperiksa dan diambil. Motornya juga dirampas. Bahkan korban sempat dianiaya secara bersama-sama,” jelasnya.
Parman menambahkan, dalam melakukan aksinya para pelaku tidak menggunakan senjata tajam maupun mengaku sebagai aparat. Namun mereka memanfaatkan jumlah pelaku untuk memberikan tekanan psikologis kepada korban.
“Mereka beraksi bertiga hingga berempat. Korban dibuat takut dengan cara dikerumuni dan diintimidasi. Jika ada benda di sekitar lokasi seperti kayu atau batu, itu digunakan untuk menganiaya korban,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat dengan sasaran pengendara motor di lokasi yang sepi.
Hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba hingga bermain judi slot online.
Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Cengkareng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP dan Pasal 262 KUHP.