Korban Pohon Tumbang di Tangerang Bisa Klaim Asuransi, Kerusakan Rumah hingga Kendaraan

Isty Maulidya
Petugas mengevakuasi pohon tumbang di kawasan Kota Tangerang. (Foto: Isty Maulidya).

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka layanan posko pengaduan klaim asuransi dampak pohon tumbang. Posko dibuka di Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang mulai, Jumat (24/12/2021).

Kepala Disbudparman Kota Tangerang Ubaidillah Ansar menyampaikan, warga yang menjadi korban pohon tumbang bisa mendaftarkan proses klaim melalui aplikasi Tangerang LIVE difitur Laksa dan cari kategori Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang.

"Selanjutnya, bisa datang langsung ke kantor Disbudparman untuk kelengkapan berkas dan proses yang lebih lanjut. Pendaftaran proses klaim maksimal tiga kali 24 jam setelah kejadian,” ujar Ubaidillah, Jumat (24/12/2021).

Dia menuturkan, hingga siang ini sudah ada tiga korban yang datang untuk proses klaim asuransi. Klaim mulai dari kerusakan rumah hingga mobil. 

Masyarakat yang mengajukan klaim diimbau untuk melengkapi berkas yang ditentukan. Proses klaim asuransi, kata dia akan berlangsung lebih cepat jika seluruh berkas sudah dilengkapi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dahsyat! Kerugian Rata-Rata akibat Bencana Alam Global Capai Rp8.000 Triliun Setiap Tahun

11 hari lalu

MNC Insurance Jalin Kerja Sama dengan PT Multindo Auto Finance, Perkuat Perlindungan Kendaraan Nasabah

11 hari lalu

TNI Gelar PRIMAROX 2026 Jelang HUT ke-81, MNC Life Lindungi Para Racer

16 hari lalu

Metland Run for Fun 2026 Hadirkan Kesempatan Raih 1 Unit Apartemen, Peserta Dapat Perlindungan MNC Life

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal