TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuka layanan posko pengaduan klaim asuransi dampak pohon tumbang. Posko dibuka di Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang mulai, Jumat (24/12/2021).
Kepala Disbudparman Kota Tangerang Ubaidillah Ansar menyampaikan, warga yang menjadi korban pohon tumbang bisa mendaftarkan proses klaim melalui aplikasi Tangerang LIVE difitur Laksa dan cari kategori Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang.
"Selanjutnya, bisa datang langsung ke kantor Disbudparman untuk kelengkapan berkas dan proses yang lebih lanjut. Pendaftaran proses klaim maksimal tiga kali 24 jam setelah kejadian,” ujar Ubaidillah, Jumat (24/12/2021).
Dia menuturkan, hingga siang ini sudah ada tiga korban yang datang untuk proses klaim asuransi. Klaim mulai dari kerusakan rumah hingga mobil.
Masyarakat yang mengajukan klaim diimbau untuk melengkapi berkas yang ditentukan. Proses klaim asuransi, kata dia akan berlangsung lebih cepat jika seluruh berkas sudah dilengkapi.
“Sejauh ini yang datang baru sekadar daftar proses klaim atau konsultasi terkait berkas-berkas apa saja yang dibutuhkan. Pastinya, jika sudah lengkap dihari yang sama berkas akan dikirim Disbudparman ke pihak asuransi. Untuk mempercepat proses perbaikan, tidak akan dipersulit,” katanya.